Pajak ganda

Bagian dari seri tentang
Perpajakan
Aspek kebijakan fiskal
Dasar hukum
Undang-undang  · Peraturan Pemerintah  · Keputusan Menteri Keuangan
Kebijakan
  • Pendapatan pemerintah
  • Ekualisasi pajak properti
  • Pendapatan pajak
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Hukum pajak
  • Golongan pajak
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Pembebasan pajak
  • Kredit pajak
  • Deduksi pajak
  • Pergeseran pajak
  • Pemotongan pajak
  • Libur pajak
  • Keuntungan pajak
  • Insentif pajak
  • Reformasi perpajakan
  • Harmonisasi pajak
  • Kompetisi pajak
  • Pajak ganda
  • Keterwakilan
  • Kelompok wajib pajak
  • Rekening tabungan kesehatan
  • Pajak
Collection
Revenue service · Revenue stamp
Tax assessment · Taxable income
Tax lien · Tax refund · Tax shield
Tax residence · Tax preparation
Investigasi pajak · Tax resistance
Penggelapan pajak  · Penghindaran pajak
Tax shelter · Surga pajak  ·
Private tax collection · Tax farming
Penyelundupan · Pasar gelap
Jenis
Pajak Pusat:
PPN  · PPh  · PBB sektor P3  · Bea Meterai
Pajak Daerah:
Pajak Provinsi:
Kendaraan bermotor  · Bea balik nama kendaraan bermotor  · Bahan bakar kendaraan bermotor  · Air permukaan  · Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Hotel  · Restoran  · Hiburan  · Reklame  · Penerangan jalan  · Mineral bukan logam dan batuan  · Parkir  · Air tanah  · Sarang burung walet  · PBB P2  · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Internasional
Pabean · Bea
Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif
Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas
Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak
Tax treaty
Menurut negara
Tarif pajak diseluruh dunia
Pendapatan pajak dalam %PDB
Amerika Serikat  · Singapura  · Malaysia  · Indonesia
  • l
  • b
  • s

Pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik. Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama. Jenis pajak ganda menurut pengertian yang pertama merupakan pajak ganda internasional yuridis (juridical international double taxation), sementara jenis pajak ganda menurut pengertian yang kedua merupakan pajak ganda internasional ekonomis (economic international double taxation).

Untuk menghindari atau mengurangi adanya pajak berganda maka Indonesia melakukan tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang disingkat P3B dengan negara-negara mitra [1]. Tujuan dari tax treaty selain menghindari pengenaan pajak berganda juga untuk menghindari pengelakan pajak.

Ikon rintisan

Artikel bertopik akuntansi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s