Perlakuan yang sama untuk semua anggota

Perlakuan yang sama untuk semua anggota (bahasa Inggris: most favoured nation, disingkat MFN) adalah prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Pasal I Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), segala keuntungan atau keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota-anggota WTO lainnya. "Keistimewaan" atau "keuntungan" di sini dapat berupa penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Contohnya, penurunan tarif untuk produk ayam impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi. Terdapat beberapa pengecualian untuk pemberlakuan prinsip ini, yaitu tindakan preferensial untuk negara miskin serta kawasan perdagangan bebas dan serikat pabean di tingkat regional.[1]

Prinsip MFN merupakan salah satu dari dua prinsip utama dalam GATT; prinsip lainnya adalah prinsip national treatment.

Catatan kaki

  1. ^ "WTO – Regional Trade Agreements – goods (GATT) provisions". Diakses tanggal 12 May 2016. 

Pranala luar

  • Most-favoured-Nation Clause – Bibliographies on the topics of the International Law Commission (no. 10 in the list) (UNOG Library)
  • World Bank's MFN Weighted Average Tariff World level for various products from 2008 to 2012
  • l
  • b
  • s