Resolusi 200 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Pantai Gading
- Yordania
- Malaysia
- Belanda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 200, diadopsi pada 15 Maret 1965. Setelah Gambia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Gambia diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 200 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa