Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria | |
---|---|
![]() Pemerintah Indonesia | |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria | |
Kutipan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 |
Diterapkan oleh | Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong |
Tanggal penerapan | 24 September 1960 |
Tanggal penandatanganan | 24 September 1960 |
Ditandatangani oleh | Presiden Soekarno (pengesahan) Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan) |
Legislasi pengulangan | |
| |
Penjelasan | |
Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. | |
Status: Diberlakukan |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]
Referensi
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
![]() | Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Hukum di Indonesia
- Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum Perdata (KUHPer/BW)
- Acara Pidana (KUHAP)
- Advokat
- Aparatur Sipil Negara
- Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Desa
- Hak Asasi Manusia
- Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kementerian Negara
- Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik
- Pemerintahan Aceh
- Pemilihan Umum
- Penanggulangan Keadaan Bahaya
- Penyiaran
- Pers
- Pokok Agraria
- Pornografi
- Sistem Pendidikan Nasional
- Telekomunikasi
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rancangan |
---|
- Pengganti Undang-Undang
- Keputusan Presiden
- GBHN
- Ketetapan MPR
- Peraturan Menteri
- Peraturan LPNK
- Peraturan BI
- Peraturan BPK
- Peraturan Desa
- Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia
- Lembaran Daerah Indonesia