Resolusi 333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  Guinea
  •  Indonesia
  •  India
  •  Kenya
  •  Panama
  •  Peru
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 333, diadopsi pada 22 Mei 1973. Usai mengulang pernyataan sebelumnya dan menyatakan bahwa tindakan sebelumnya gagal untuk mengakhiri "rezim ilegal di Rhodesia Selatan", DKPBB mengecam Afrika Selatan dan Portugal karena gagal untuk bekerjasama dengan implementasi sanksi dan meminta agar tindakan yang dibutuhkan diambil untuk mengimplementasikannya.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1972
  • 1973
  • 1974 →