Resolusi 338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  Guinea
  •  Indonesia
  •  India
  •  Kenya
  •  Panama
  •  Peru
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Tiga baris Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 338, yang diadopsi pada 22 Oktober 1973, menyerukan gencatan senjata dalam Perang Yom Kippur sejalan dengan usulan bersama oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet. Resolusi tersebut mendorong bahwa gencatan senjata diberlakukan dalam 12 jam adopsi resolusi tersebut.

Referensi

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
  • l
  • b
  • s
  • ← 1972
  • 1973
  • 1974 →