Resolusi 343 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  Guinea
  •  Indonesia
  •  India
  •  Kenya
  •  Panama
  •  Peru
  •  Sudan
  •  Yugoslavia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 343, diadopsi pada 14 Desember 1973. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1974.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 343 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1972
  • 1973
  • 1974 →